Proses pengawasan dan evaluasi kinerja Tenaga Teknik untuk memastikan konsistensi penerapan prosedur inspeksi dan standar keselamatan.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instansi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
SLO untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan dari ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. SLO wajib dimiliki instalasi pembangkit, distribusi, tegangan menengah dan tegangan rendah melalui pemeriksaan dan pengujian pada saat selesai dibangun, rekondisi, relokasi atau SLO yang habis masa berlakunya.
Pasal 75 ayat (5) "Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya."
Kami yang diberi tugas untuk menjalankan perintah tersebut akan melakukan:
Pemeriksaan yang dilakukan adalah:
Bila ditemukan ketidaksesuaian dengan hal tersebut di atas kami akan melakukan tindakan: