Dasar Hukum & Peraturan

REGULASI KETENAGALISTRIKAN

Dasar hukum dan peraturan yang melandasi pelaksanaan inspeksi teknik dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) di Indonesia.

Dasar hukum yang menjadi landasan dari pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Dinas Bidang Energi setempat adalah sebagai berikut:

  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan BAB XI Pasal 14.
  • Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021. tentang Klasifikasi, Kualifikasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Berikut data file yang dapat Anda lihat dan unduh
No ↕ Judul ↕ Keterangan ↕ Aksi ↕
1 Permen No. 12 Tahun 2021 Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
2 Permen No 11 Tahun 2021 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
3 Permen ESDM No 10 Tahun 2021 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Keselamatan Ketenagalistrikan -
4 Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM
5 Permen LHK No. 15 Tahun 20019 Peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan, Tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel

Showing 1 to 5 of 5 entries

Catatan Penting

Regulasi di atas dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. PT Pradana Nusa Energi selalu mengikuti regulasi terkini yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Ditjen Ketenagalistrikan ESDM.

Whatsapp WhatsApp